Gubernur Rohidin bersama Anggota DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/7) (Indra /Peristiwanusantara.com) |
By Indra Syahputra
BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihksan Fajri memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/7).
Rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Forkopimda, pejabat teras Bengkulu, tokoh masyarakat.
Adapun empat Raperda yang disetujui untuk dijadikan Perda Provinsi Bengkulu yaitu, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 (sisa perhitungan), Ranperda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043 serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 01 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, saat penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap empat Raperda tersebut, delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu berkesimpulan menerima dan menyetujui empat Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu dengan tetap mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku," kata Andrian Wahyudi, menyampaikan Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Golkar.
Atas persetujuan dari seluruh Fraksi tersebut, maka pimpinan rapat Ihsan Fajri mengambil keputusan bersama atas persetujuan tersebut dan dituangkan dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani unsur pimpinan dewan dan Gubernur Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk membahas keempat Ranperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, kata Gubernur Rohidin, Ranperda yang sudah setujui tersebut akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasi dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu
"Jika sudah disahkan akan segera kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasikan dan dievaluasi dan nantinya akan kita buatkan turunannya. Jika sudah ada Perda-nya pelaksanaannya dalam bentuk SK Gubernur dan ketetapan-ketetapannya," kata Gubenur Rohidin, usai mengikuti rapat paripurna kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. (Ind)
Editor : Herry
Posting Komentar