-->

Ads (728x90)

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP (Peristiwanusantara.com / Indra Syahputra)

By Indra Syahputra

BENGKULU, Peristiwanusantara.com
- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing dengan masyarakat yang bergabung dalam gabungan Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) dan 11 organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (10/07/23).

Adapun ke 11 OPD tersebut diantaranya, biro bagian hukum dan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten  Bengkulu Selatan, bagian hukum dan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kaur, dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan Provinsi Bengkulu, biro hukum dan perancang perundang-undangan setda Provinsi Bengkulu, kades dan tokoh masyarakat PMPL, pihak Kabupaten Kaur.

Ahmad Kutsi perwakilan dari PMPL mengatakan pihaknya meminta dukungan DPRD Provinsi Bengkulu agar status lahan tersebut dikembalikan atau diserahkan kepada Masyarakat yang tergabung dalam PMPL.

Ia juga menyampaikan tentang adanya perusahaan perkebunan yang ilegal atau tanpa mengantongi IUPB serta lima point penting diantaranya meminta DPRD Provinsi Bengkulu agar merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu untuk menghentikan seluruh aktifitas PT Dinamika Selaras Jaya lantaran izinnya sudah mati.

“ Kami sangat mengharapkan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu agar turun ke lokasi bersama pihak MPPL untuk mengecek kebenarannya dan menghentikan seluruh tindakan operasional sesuai dengan kewenangan DPRD Provinsi Bengkulu,” katanya.

Menyikapi akan hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP mengatakan bahwa pihaknya sudah komitmen untuk menindaklanjuti dan menegakkan hak dan keinginan masyarakat agar aturan perkebunan ditegakkan sesuai aturannya.



Ia mengatakan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu akan melakukan kroscek dengan pihak Kabupaten Kaur.

“ Yang tidak berhak jangan mengambil haknya untuk sementara seluruh aktivitas supaya dihentikan apalagi kita sudah dengar pak Bupati Kaur beberapa kali menerbitkan kebijakan untuk menonaktifkan tapi sayangnya belum diikuti dengan diterbitkan SK Bupati tentang penonaktifan sementara. Kami juga mengimbau kepada bupati untuk ditelusuri dan ditindaklanjuti lebih dalam,” kata Jonaidi SP.

Ia berharap pertemuan kedua ini dapat memberikan solusi serta kesempatan bagi masyarakat yang tergabung dalam PMPL untuk menyampaikan aspirasinya.

“ Terkait keberadaan perusahaan perkebunan, PT.Dinamika Selaras Jaya yang beroperasi dalam wilayah Kaur dan Bengkulu Selatan, pihak BPN sampai sekarang belum menerbitkan HGU. Kami minta pihak BPN agar tidak menerbitkan HGU, sebelum segala sesuatunya menjadi jelas dan regulasinya jelas, “ tutup Jonaidi SP. (In)



Editor  : Herry

Posting Komentar