Pelaku pengiriman PMI secara ilegal berinisial KN alias N yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri (Fhoto : Ist) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Tim unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial KN alias N lantaran diduga melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural tujuan Malaysia.
Selain mengamankan pelaku KN, Ditpolairud Polda Kepri juga mengamankan seorang supir carry berinisial FP alias B dan menyelamatkan lima orang PMI yang akan dikirim ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen atau secara illegal.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H saat ditemui sejumlah awak media di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (6/7/23) mengatakan kelima calon PMI tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“ Kasus ini terungkap berawal pada Jumat (23/6/2023) lalu sekira pukul 13.30 WIB, Tim unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman PMI Non Prosedural, para pekerja tersebut berasal dari Daerah Nusa Tenggara Timur dan akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam dan kemudian masuk ke Negara Malaysia tanpa dokumen apapun atau secara illegal,” kata Yudi.
Kemudian Yudi mengatakan mendapati informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.30 WIB, di Jalan Duyung, pasar pagi Sei Jodoh, Kota Batam, tim berhasil mengamankan seorang supir mobil Carry warna kuning yang kemudian diketahui berinisial FP alias B.
“ Dari keterangannya bahwa ia disuruh oleh inisial KN alias N untuk mengantar kelima PMI tersebut ke Hotel Sekawan, Sei Jodoh, Kota Batam. Atas informasi tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari inisial KN alias N,” katanya.
Selanjutnya pada pukul 18.45 WIB tim melakukan penyelidikan di wilayah Jodoh tepatnya di Kampung Pisang Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan pada pukul 19.50 WIB tim melihat keberadaan inisial KN alias N yang berada di pinggir Jalan Kampung Pisang kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan kemudian tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku KN alias N
Kepada petugas, pelaku KN mengaku telah mengutip uang dari para pekerja migran sekitar Rp20 juta yang disimpan di rumahnya.
Menindaklanjuti pengakuan pelaku N tersebut, lanjutnya, tim didampingi Ketua RT 02 RW 07 Kampung Pisang menuju ke rumah KN alias N untuk mengambil uang tersebut. Saat berada di rumahnya tim melakukan penghitungan dan disaksikan oleh KN alias N serta ketua RT 02 RW 07. Dari hasil penghitungan diketahui bahwa jumlah uang tersebut sebesar Rp20.600.000. Selanjutnya pelaku N beserta uang sebesar Rp20.600.000 tersebut diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku N, katanya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK, uang tunai Rp20.600.000, kartu ATM dan buku tabungan atas nama KN alias N serta handphone.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia. (man)
Editor : Herry
Posting Komentar