-->

Ads (728x90)

 

Diduga Lakukan Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 1,77 Miliar Lebih, Polda Kepri Amankan Ketua Koni Natuna
Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna Wan Sofian saat diamankan POlda Kepri (dok Humas Polda Kepri)


By Posman

NATUNA, Peristiwanusantara.com – Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna Wan Sofian (61) diamankan Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.

Wan Sofian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Natuna periode 2021-2025 di rumahnya di Air Kolek RT 001/RW 002 Ranai, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 11.30 Wib.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, saat ditemui wartawan Jumat (21/7/2023) mengatakan penangkapan Wan Sofian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik terhadap kasus ini pada Selasa (18/7/2023), Wan Sofian diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012, dan 2013, yang diterima oleh LSM Forkot Kabupaten Natuna. Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Wan Sofian karena digunakan untuk keperluan pribadi.

Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial beserta perubahannya.

Ia menyebut selama penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yaitu : 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya. Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.

Wan Sofian diduga melakukan korupsi hingga mencapai Rp 1.777.500.000, berdasarkan hitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor : PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023 tanggal 11 Juli 2023.

“ Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna,” katanya.

Selain mengamankan Wan Sofian, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.

“ Selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali. Dan tersangka telah dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama,” katanya.

Wan Sofian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (man)


Editor : Herry


Posting Komentar