-->

Ads (728x90)

Curi Tiga Handphone di Dua Lokasi, Polsek Meral Ringkus Seorang Residivis
Pelaku AJ saat diamankan polisi di Mapolsek Meral, Selasa (25/7) (Ist/Peristiwanusantara.com)


 By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
-  Unit Reskrim Polsek Meral meringkus seorang pria berinisial AJ (22) lantaran melakukan tindak tindak pidana pencurian (Curat) tiga unit handphone milik warga.

Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, ia diamankan polisi di rumahnya di Kampung Baru Tebing beserta barang bukti pada Senin (24/7) sekira pukul 14.41 WIB.

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama kepada wartawan di Mapolsek Meral, Selasa (25/7/2023) mengatakan pelaku mencuri tiga unit handphone milik warga tersebut di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus ini terungkap, kata Kapolsek, atas laporan dari dua orang korban. Adapun korban pertama yakni Muhammad Nasri yang melaporkan ke Mapolsek Meral pada Minggu (9/7) lalu handphonenya hilang dari rumahnya di Bukit Tembak Gang. Qodri RT 003 RW 006 Kel. Sungai Pasir Kecamatan Meral.

Kemudian korban kedua, lanjutnya, Zulpikar yang melaporkan ponselnya hilang pada Rabu (12/7) lalu dari rumahnya di Kampung Tengah Barat I RT 02 RW 02 Kel. Pangke Barat Kec. Meral Barat.

Atas laporan kedua korban tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Kemudian dari hasil informasi dan penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kampung Baru Tebing beserta barang bukti pada Senin (24/7) sekira pukul 14.41 WIB.

Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Meral juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, 1 unit ponsel merk Realmi warna putih permata dan 1 unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.

“ Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari di rumah korban dan mengambil barang milik korban,” kata Kapolsek Meral.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Meral guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perkara ini, katanya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. (Bert)


Editor : Herry

Posting Komentar