Bupati Surya saat membuka sosialisasi penyusunan LPPD Kabupaten Asahan Tahun 2023, Kamis (20/07) (Peristiwanusantara.com / Janes) |
By Janes
ASAHAN, Peritiwanusantara.com – Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
“ Kita telah melakukan penyusunan LPPD tahun 2022 dan sudah disampaikan ke Provinsi pada bulan Maret tahun 2023 kemarin,” kata Bupati Asahan H. Surya BSc saat membuka sosialisasi Penyusunan LPPD Kabupaten Asahan Tahun 2023, Kamis (20/07).
Untuk mencapai hasil yang maksimal, kata Bupati, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan kegiatan berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“ Tujuan utama dilaksanakannya evaluasi ini, adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik dan saya berharap OPD serta para Kasubbag Program yang ditugaskan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan Ade Sofianita S.STP menyampaikan laporan panitia yang menyebutkan tujuan dilaksanakan LPPD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah kearah yang lebih baik. Termasuk kinerja dalam menyelengarakan Pemerintahan berdasarkan asas Umum tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Local Governance) sekaligus kinerja pelayanan kepada masyarakat.
"Peserta dari kegiatan ini terdiri dari para OPD se-Kabupaten Asahan serta Kasubbag program sebagai penyusun LPPD Kabupaten Asahan,"kata Ade
Sementara, Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Subdit EKPKD wilayah 2, Ir Agustenno Siburian, M. Si menerangkan, Penyusunan LPPD dan LKPJ juga merupakan amanat konstitusional sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Untuk menyusun dan menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Turut hadir pada kegiatan sosialisasi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Administrasi Umum, Staff Ahli, OPD, Para Kasubbag Program OPD, Direktur Evaluasi Kerja Kemendagri, Narasumber. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar