-->

Ads (728x90)

Tega Menikam Mantan Istrinya, Seorang Pria Diamankan Tim Serigala Polres Karimun
Tim Serigala Polres Karimun saat mengamankan pelaku tindak pidana penganiayan, Sabtu (10/6/2023) (Fhoto : dok Humas Polres Karimun)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Tim Serigala Polres Karimun berhasil meringkus seorang pria berinisial S lantaran tega menganiaya dan menikam mantan istrinya berinisial P sebanyak 1 kali lantaran tidak diizinkan untuk mengasuh anaknya.

Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K kepada wartawan di Mapolres Karimun mengatakan Tim Serigala Polres Karimun mengetahui adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuh pisau dari masyarakat pada Sabtu (10/6/2023) kemarin.  

Ia menyebut tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penganiayaan dan penikaman tersebut terjadi di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral, Karimun.

Begitu mendapat informasi tersebut, Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung bergerak cepat menuju tempat yang diinformasikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial S kemudian dilakukan introgasi terhadapnya.

“ Setelah diamankan pelaku S mengaku sekira pukul 12.00 WIB, ia datang ke rumah mantan istrinya berinisial P di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun,” katanya. 

Pelaku P meminta kepada korban untuk mengasuh anaknya namun korban tidak mengizinkannya. Pelaku dan korbanpun terlibat adu cekcok. 

“ Tiba-tiba saja pelaku S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban sebanyak 1 kali,” katanya.

Kemudian datang warga berinisial A berniat hendak melerainya, tetapi pelaku S langsung mengejarnya dan inisial A berlari keluar rumahnya, tiba-tiba inisial A terjatuh kemudian pelaku S langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk atau menikam A dengan menggunakan sebuah pisau sebanyak 1 kali.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan saat ini pelaku S bersama pisau yang digunakannya untuk menikam korban sudah diamankan di Mapolres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Bert)

Editor : Herry

 

Posting Komentar