5 Calon PMI Ilegal yang diselamatkan Satgas TPPO Polda Kepri (Fhoto : dok Humas Polda Kepri) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Kepri kembali mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial ISR dan inisial AN.
Selain mengamankan dua pelaku, Satgas TPPO juga menyelamatkan 5 orang calon PMI illegal yang akan dikirim untuk berkerja di negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) secara non prosedural atau ilegal.
Dalam kurun waktu 14 hari, dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 18 Juni 2023 Satgas TPPO selain mengungkap 1 kasus TPPO sebelumnya juga mengungkap 6 kasus TPPO
“ Kemudian dari 20 Laporan Polisi Satgas TPPO Polda Kepri sudah menetapkan 33 orang tersangka dan telah menyelamatkan 91 orang korban yang akan diberangkatkan secara Non-Prosedural dalam kasus ini,” kata Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H kepada wartawan, Minggu (18/6/2023)
Selanjutnya Adip Rojikan mengatakan tersangka ISR dan AN membawa 5 orang calon PMI Ilegal tersebut dari Jakarta menuju Kota Batam. Dari Batam, kedua tersangka akan mengantarkan 5 orang calon PMI Ilegal tersebut ke negara Singapura. Setelah sampai di negara Singapura para calon PMI Ilegal tersebut langsung diberangkatkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab).
Untuk satu orang calon PMI illegal, tersangka ISR dan AN meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta,- setelah calon PMI illegal tersebut sampai di negara tujuan.
Para korban akan diperkerjakan sebagai ART atau Pembantu Rumah Tangga dengan gaji yang dijanjikan kurang lebih sebesar 1200 Dirham sampai dengan 1500 Dirham atau sekitar Rp 4,5 juta,- sampai dengan Rp 5,7 juta,-
Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, sejak tahun 2019 hingga saat ini, tersangka ISR dan AN telah memberangkatkan PMI illegal ke negara Arab Saudi dan Dubai sebanyak 100 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (man)
Editor : Herry
Posting Komentar