-->

Ads (728x90)

Polsek Bintan Utara Ringkus Dua Pelaku Pencuri Handphone dari Tempat Persembunyiannya di Batam
Penyidik sedang memeriksa dua pelaku pencuri handphone di Mapolsek Bintan Utara, Kamis (1/6/2023) (Fhoto : dok Humas Polres Bintan)

By Angga Prasetio

BINTAN, Peristiwanusantara.com
– Dua pelaku pencuri handphone berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan dari tempat persembunyiannya di Batam.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K, M.M melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Kamis (1/6/2023) mengatakan kedua pelaku merupakan kakak beradik berinsial PM (26) dan AF (21).

Mereka kabur ke Batam setelah berhasil mencuri handphone di Warung Lesehan Serayu di Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara milik Angga dan Ferry dengan cara membobol warung tersebut pada Jumat (26/5/2023) lalu sekira pukul 03.00 WIB

“ Pelaku AF masuk ke dalam warung milik korban saat tidur lelap dan mengambil handphone milik korban. Sedangkan pelaku PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi,” kata Alson.
Mengetahui warungnya dibobol dan handphonenya dicuri, korban langsung melapor ke Mapolsek Bintan Utara.

“ Atas laporan korban, Unit Reskim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian kedua pelaku di daerah Batam dan langsung mengamankannya di Batam,” katanya.

Kedua pelaku merupakan warga Tanjung Uban dan mereka telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara guna pengembangan penyelidikan.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Angga)


Editor  : Herry  
 

Posting Komentar