-->

Ads (728x90)

Polres Tanjungpinang Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Ruko dan Swalayan
Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers terkait kasus Curat di Mapolres Tanjungpinang (Fhoto : dok Humas Polres Tanjungpinang)

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
– Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga pelaku pencuri dengan pemberatan (Curat) di Swalayan Mahkota Bintan Center dan di Jalan Aisyah Sulaiman Ruko Grand View No. 3B. 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (12/06/23) mengatakan ketiga pelaku yang diamankan itu berinisial ZE (29), RN (29) dan MA (30).

Mereka diamankan tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur pada tanggal 6 Juni 2023 lalu di dalam kamar hotel Bintan Plaza.
Didampingi Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, S.H, lebih lanjut Kapolres mengatakan kasus ini terungkap atas laporan yang diterima oleh Polsek Tanjungpinang Timur atas pembobolan ruko di komplek ruko Grand View Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota, pada bulan Mei 2023 lalu.

Sedangkan pembobolan di swalayan di Bintan Center, KM 9 Tanjungpinang dilaporkan pada tanggal 6 Juni 2023 lalu. 

Kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang signifikan, di Swalayan Mahkota Bintan Center pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp300 juta,- . Sedangkan di Jalan Aisyah Sulaiman Ruko Grand View pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp20 juta,- ditambah uang tunai senilai $600 dan jam tangan Rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp180 juta,- 

Kemudian Kapolres mengatakan selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu unit mobil Honda Brio berwarna Abu-Abu Metalik, satu buah tas selempang berwarna hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp170 juta,- dan jam tangan Rolex. 

“ Sebagian dari uang tunai yang diamankan telah digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan pribadi, ” kata Kapolresta Tanjungpinang.

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.  (Angga)


Editor  : Herry
 

Posting Komentar