Pelaku pencurian di Jalan Poros berinisial RJ yang diringkus Polsek Tebing (Fhoto : ist) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Pelaku pencurian di rumah warga di Jalan Poros RT 003 RW. 002 Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing. Jumat (16/6/2023)
Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz kepada wartawan di Mapolek Tebing mengatakan pelaku pencurian tersebut berinisial RJ. Ia melakukan pencurian bersama temannya berinisial E yang kini masih diburon polisi.
Lanjutnya, kasus pencurian ini terungkap atas laporan dari korban yang menyebut telah terjadi pencurian di rumahnya. pada Sabtu (4/2/2023) kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dari bagian belakang dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor serta membawa tabung gas dan barang lainnya di dalam goni.
“ Barang milik korban yang dicuri pelaku itu diantaranya, 1 unit mesin cuci, 1 unit Grenda, 1 unit ketam listrik, 1 set kompor Gas Hock dan tabung gas 3 kilogram, 1 unit blender, dan 1 unit handphone. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” kata Kapolek.
Selanjutnya Kapolsek mengatakan atas laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RJ.
“ Pelaku E hingga saat ini masih diburon oleh petugas,” kata Kapolek.
Selain mengamankan pelaku RJ, Unit Reskrim Polsek Tebing juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario.
Atas perbuatannya, pelaku RJ dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (Bert)
Editor : Herry
Posting Komentar