-->

Ads (728x90)

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP saat rapat paripurna di Gedung DPRD Bengkulu (Peristiwanusantara.com / Indra Syahputra)

By Indra Syahputra

BENGKULU, Peristiwanusantara.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang digelar hari ini, Senin  dengan agenda laporan pembahasan komisi/pansus atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta tentang Pengelolaan barang milik daerah, belum bisa memasuki tahapan selanjutnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP, dimana komisi II telah menyerahkan hasil perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada tanggal 6 April 2023. Namun surat tersebut baru dikirimkan oleh Gubernur Bengkulu melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu kepada Mendagri pada tanggal 12 Mei 2023 lalu.

“Hingga saat ini proses pelaksanaan hasil fasilitas dari Mendagri belum selesai. Jadi rapat paripurna tentang pengelolaan barang milik daerah belum dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya dan kita masih menunggu,” ujar Jonaidi dalam rapat.

Paripurna DPRD Bengkulu Tentang Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Belum Dapat Dilanjut Ketahap Selanjutnya
Anggota DPRD Bengkulu saat mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Bengkulu Peristiwanusantara.com / Indra Syahputra)


Sementara anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Sumardi menuturkan, pemerintah daerah disamping melaksanakan tugas sebagai pelayan daerah. Mereka juga dituntut dapat menciptakan pendapatan hasil daerah untuk membiayai operasional dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.

“Untuk itu, pemerintahan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota perlu melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” jelas Sumardi.

Adapun panitia khusus telah melakukan pembahasan secara internal maupun dengan instansi terkait penghasil pajak dan retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu, seperti Rumah Sakit Umum M. Yunus, RSKJ Soeprapto, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan dan lainnya. (Ind)



Editor : Herry
 

Posting Komentar