Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ir. Muharamin (Peristiwanusantara.com / Indra Syahputra) |
By Indra Syahpura
BENGKULU, Peristiwanusantara.com - Rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menghapus tenaga honorer diinstansi pemerintah pada bulan November 2023 kian mendapat sorotan.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ir. Muharamin berharap tenaga honorer tetap dipertahankan. Menurutnya, rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer tanpa ada solusi lain akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat. Khususnya tenaga honorer karena akan ada ribuan pengangguran jika tenaga honorer benar-benar dihapuskan tanpa solusi lain.
“Kita jelas kurang setuju jika dihapuskan karena ada banyak orang masih bergantung nasib menjadi honorer dan berharap diangkat menjadi ASN atau PPPK,” kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari dapil Mukomuko ini, Selasa.
Ia pun mendukung langkah Gubernur Bengkulu untuk menyampaikan ke pemerintah pusat untuk memperjuangan tenaga honorer agar tetap dipertahankan.
“Pemerintah Daerah perlu menyampaikan ke pusat agar tenaga honorer tetap dipertahankan,” jelasnya.
Muharamin juga berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tetap mengusulkan formasi CPNS atau PPPK tahun 2023 ini agar tenaga honorer bisa terakomodir dan bisa merubah statusnya.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta agar mengusulkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2023 ini ke pemerintah pusat agar mengakomodir tenaga honorer,” terangnya.
Terakhir Muharamin mengatakan jika pemerintah benar-benar akan menghapuskan tenaga honorer tentu harus memberikan solusi agar tidak tenaga honorer yang menjadi pengangguran.
“ Jika memang akan dihapuskan pemerintah perlu mencari solusi. Jangan sampai ribuan tenaga honorer yang berkerja di instansi pemerintahan menjadi pengangguran,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pendataan tenaga honorer tahun 2022 lalu tercatat ada sebanyak 4 ribu jumlah honorer se-Pemprov Bengkulu yang tersebar diseluruh OPD. Saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang melakukan moratorium bagi ASN yang ingin pindah ke Pemprov Bengkulu karena hampir 42 persen APBD untuk pembayar gaji pegawai. (In)
Editor : Herry
Posting Komentar