Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH saat memimpin rapat di ruang rapat Gedung DPRD Bengkulu (Peristiwanusantara.com / Indra Syahputra) |
By Indra Syahputra
BENGKULU, Peristiwanusantara.com - Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu lanjutan evaluasi Perda No 1 tahun 2014 dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu No 1 tahun 2014 tentang tanggungjawaban sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum efektif. Ini terungkap dalam rapat evaluasi lanjutan terhadap Perda tersebut, yang keberadaannya sudah sembilan tahun sejak disahkan.
Bapemperda soroti Corporate Social Responsibilty (CSR) yang artinya kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangkuan kegiatan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, termasuk Perda No 1 tahun 2014 itu, semua perusahaan yang beroperasi dengan mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA), baik itu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ataupun Penanaman Modal Luar Negeri (PMLN) wajib melakukan program CSR.
“Meskipun demikian program CSR yang dimaksud, bentuknya bukan sebatas Charity atau amal saja seperti memberikan sumbangan ke masjid. Tetapi juga membuat program yang bertujuan untuk penguatan ekonomi rakyat. Namun faktanya setelah evaluasi, keberadaan Perda tersebut belum memberikan implikasi secara maksimal pada daerah,” kata pria yang akrab disapa Usin.
Menurutnya, hal ini terjadi karena Peraturan Gubernur (Pergub) yang seyogyanya dibuat enam bulan sejak Perda tentang CSR itu diundangkan, hingga sekarang belum ada.
“Padahal Pergub itu sangatlah penting karena di dalamnya menguraikan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Perda,” kata Usin.
Salah satunya Perluasan Program CSR perlu diperhatikan, lanjut Usin, dalam Pergub itu mengatur tentang pembentukan Tim Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dulu memang pernah dibentuk Tim CSR, tapi pembentukannya bukan berdasarkan Perda itu, melainkan Peraturan Menteri Sosial (Mensos).
“Dari hasil evaluasi, kita minta Biro Hukum Setdaprov membuat Pergub Perda tetang CSR. Sehingga Tim TJSL yang dibentuk berdasarkan Pergub, terdiri dari unsur Bappeda dan OPD-OPD terkait, serta akademisi. Tim TJSL inilah yang nantinya membuat program-program. Jika program yang dibuat itu tidak mampu dibiayai APBD, maka bisa diajukan pada Forum CSR yang dibentuk sendiri oleh para investor. Kalau memang Pemrov Bengkulu tidak menginginkan berjalan efektif, lebih baik cabut saja keberadaan Perda tentang CSR tersebut,” tutupnya. (In)
Editor : Herry
Posting Komentar