-->

Ads (728x90)

Kapolsek Moro Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat
Masyarakat Kecamatan Moro saat mengikuti Jumat Curhat yang digelar Kapolsek Moro AKP Rizal, SH di Mapolsek Moro Jumat (16/6/2023) (Peristiwanusantara.com / Robert)


By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Kapolsek Moro AKP Rizal, SH melaksanakan Jumat Curhat bersama FKPK, Kades, RT/RW, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kecamatan Durai, Jumat (16/6/2023) di Mapolsek Moro.

Kapolsek Moro mengatakan kegiatan Commander Wish Kapolda Kepri (Program 3 Peningkatan Sinergitas Terhadap semua Elemen masyarakat dalam rangka Binkamtibmas) dan Jum'at Curhat ini untuk menampung aspirasi atau keluhan masyarakat.

“ Jumat Curhat ini dilaksanakan agar Siskamtibmas tetap aman dan kondusif apalagi saat ini sudah memasuki tahapan - tahapan Pemilu 2024 mari kita ciptakan Pemilu damai menuju Indonesia maju,” katanya.

Selanjutnya Kapolsek mengatakan masyarakat khususnya anak remaja diminta untuk tidak menggunakan knalpot racing /brong, sebab sesuai amanah pasal 285 ayat 1 setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak, termaksuk menggunakan knalpot racing dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,-

Irwan salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Durai mengucapkan terima kasih kepada Personil Polsek Moro yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba beberapa bulan yang lalu di Kec  Durai.

“ Kami sangat mengharapkan pak Kapolsek Moro bisa memberikan sosialisasi terhadap remaja dan masyarakat Kecamatan Durai agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik pengguna maupun pengedar,” kata Irwan.

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Moro mengatakan dengan tegas pihaknya siap untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba kepada remaja maupun masyarakat Kecamatan  Durai.

Ia mengatakan masalah narkoba tidak lepas dari pengawasan orang tua terhadap anak-anak nya.

“ Jangan takut untuk melapor kepada pihak Polsek Moro jika ada indikasi peredaran maupun penggunaan narkoba dikalangan masyarakat maupun remaja Kecamatan Durai,” katanya.

Ia juga mengatakan saat ini sudah ada tempat karantina untuk pemakai narkoba, untuk diminta masyarakat agar jangan takut melapor kepada pihaknya jika ada warga yang menggunakan narkoba apalagi mengedarkannya.

“ Mari kita sama-sama melakukan antisipasi terhadap peredaran narkoba,” katanya.

Pada pelaksanaan Jumat Curhat ini, Kapolsek Moro mensosialisasikan tentang bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ia menghimbau warga agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar, karena dapat diancam pidana selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar,- lanataran telah melanggar  Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (Bert)


Editor : Herry
 

Posting Komentar