Pegawai Dinas PKH Asahan saat memeriksa kesehatan sapi yang akan dikurbankan di Alun Alun Kota Kisaran, Rabu (28/06/2023) (Peristiwanusantara.com / Janes) |
By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Pemkab Asahan akan terus memantau kondisi kesehatan hewan yang akan dikurban dalam pelaksanaan Idul Adha 1444 H.
“ Sesuai instruksi Bupati Asahan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban telah dilakukan di seluruh Kecamatan se- Kabupaten Asahan,” kata Plh Kadis Kominfo Arbin Ariadi Tanjung saat ditemui melalui WhatsAppnya, Rabu (28/6/2023).
Ia menyebut hingga pukul 18.24 WIB, jumlah hewan Qurban yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan di Kabupaten Asahan sebanyak 1506 ekor dengan rincian domba 22 ekor, kambing 56 ekor, sapi 1424 ekor dan kerbau 4 ekor serta jumlah surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan sebanyak 410 surat.
Lanjutnya, jumlah hewan yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan tersebut juga termasuk hewan kurban yang akan disembelih di Alun Alun Kota Kisaran.
"Tahun ini, pelaksanaan ibadah qurban Pemkab Asahan akan dipusatkan di Alun Alun Kota Kisaran dengan rincian hewan kurban yakni 95 ekor sapi dan 30 ekor kambing, dan semuanya juga telah melalui proses pemeriksaan kesehatan," jelas Arbin.
Arbin mengatakan bahwa jumlah hewan yang telah diperiksa masih akan bertambah, mengingat petugas masih melakukan pemeriksaan di seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Asahan.
"Bupati berharap melalui pemeriksaan kesehatan hewan qurban, pelaksanaan ibadah kurban tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," pungkas Arbin
Sementara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan laksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Alun Alun Kota Kisaran, Rabu (28/06/2023).
“ Tujuan dari pemeriksaan hewan kurban ini adalah untuk memastikan hewan yang akan dikurban dalam keadaan sehat,” kata Kepala Dinas PKH Drh. Yusnani disela-sela kegiatan tersebut.
Ia menyebut jika hewan Qurban tersebut mengalami gejala LSD (lumpy Skin disease) atau penyakit kulit berbenjolan, itu dinyatakan cacat, dan tidak dibenarkan untuk dijadikan hewan kurban.
Yusnani juga mengatakan, terkait hewan kurban yang memiliki Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan kategori ringan, masih diperbolehkan, dengan ketentuan hewan tersebut hanya memiliki lepuh ringan pada celah kuku, dan tidak keluar air liur berlebih dari biasanya.
"Namun, untuk PMK kategori berat tidak diperbolehkan. Hewan kurban dengan kategori tersebut ditandai memiliki gejala klinis berat, lepuh pada kuku hingga terlepas yang menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan hewan kurban menjadi sangat kurus karena kehilangan nafsu makan," pungkas Yusnani. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar