-->

Ads (728x90)

Empat Pelaku Pengiriman 15 PMI Ilegal Diamankan Ditpolairud Polda Kepri
Dua pelaku pengiriman PMI ilegal yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri (Fhoto : Ist)


By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menyelamatkan 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal oleh 4 orang pelaku.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H saat ditemui wartawan di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Batam, Kamis (15/6/2023) mengatakan keempat pelaku pengiriman PMI secara illegal yang berhasil diamankan petugas yakni berinisial S, HR, A dan inisial MM.

“ Keempat pelaku ini ada yang berperan sebagai supir yang mengantarkan PMI ilegal dan ada yang berperan sebagao penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia,” katanya.

Lanjutnya, keempat pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat pada Selasa (6/6/2023) kemarin sekira pukul 17.30 WIB yang menyebut ada 2 unit mobil Daihatsu Xenia dan Mobil Suzuki Ertiga warna merah yang akan membawa PMI tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah menuju pantai di Perairan Jabi yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan Speed Boat.

Kemudian tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan yang sudah diketahui dari nomor TNKB nya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di sekitaran wilayah DC Mall tepatnya di komplek Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Kemudian tim melakukan pemantauan hingga saat kedua mobil tersebut akan bergerak dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 7 orang PMI di dalam Mobil Daihatsu Xenia beserta seorang Supir inisial HR alias R dan 8 orang di dalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang Supir inisial S.

Kepada petugas, katanya, pelaku HR alias R dan S mengatakan ada dua orang temannya yang berperan sebagai penjaga lokasi pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar yang nantinya akan digunakan sebagai tempat pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia menggunakan Speed Boat.

Atas informasi tersebut, kata Yudi, tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar dan berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial A dan inisial MM yang sempat melarikan diri namun dengan cekatan tim berhasil melakukan penyergapan tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Setelah berhasil diamankan, keempat orang pelaku dan 15 orang PMI dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan keempat pelaku, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri  juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna merah, 2 lembar STNK Mobil dan 4 Unit Handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.  (les)


Editor : Herry
 

Posting Komentar