Bupati Asahan Surya saat melantik Dewan Juri di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (19/06/2023) (Peristiwanusantara.com / Janes) |
By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Tugas Dewan Juri sungguh tidak ringan, sebab menuntut hati nurani. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu Dewan Juri harus cermat, jujur, benar dan objektif dalam menentukan nilai bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku jujur.
“ Dewan Juri harus konsisten, berpegang kepada pedoman penjurian dan mengesampingkan segala faktor yang dapat mempengaruhi kemurnian penilaian,” kata Bupati Asahan H. Surya, BSc saat melantik dan membai'at Dewan Juri Festival Seni Nasyid/Qasidah Tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (19/06/2023).
Kemudian Bupati Surya mengatakan peserta dari 25 kecamatan telah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, terlebih karena dorongan semangat ingin mempersembahkan predikat yang terbaik bagi daerahnya. Namun perlu kiranya diingat bahwa prestasi dan kejuaraan bukanlah segalanya, apalagi jika sampai menempuh cara-cara yang tidak elegan hanya untuk sebuah nama dan kebanggaan juara, maka itu jelas suatu penyimpangan dari tujuan festival seni qasidah itu sendiri.
“ Untuk itu Dewan Juri bertanggung jawab untuk mengawal kemurnian tujuan festival seni qasidah ini,” katanya.
Selanjunta Bupati Surya mengatakan kode etik Dewan Juri tidak membenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apapun sebagai ungkapan terima kasih atau patut diduga berkaitan dengan kepesertaan dalam festival seni qasidah ini.
“ Saya berharap pelaksanaan festival seni qasidah ini semakin berkualitas dan mengalami peningkatan dalam semua aspeknya,” katanya.
Bupati Surya melantik Dewan Juri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-66-1.3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara, Dewan Pengawas dan Dewan Juri Festival Seni Nasyid/Qasidah Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2023.
Pelantikan Dewan Juri ini juga dihadiri mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Danyon 126/KC, mewakili Kapolres Asahan, mewakili Ketua PN Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan tamu undangan lainnya. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar