Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait (Fhoto : dok Humas BP Batam) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan oknum pegawai BP Batam berinisial RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu, lantaran diduga tersandung kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Menyikapi akan hal tersebut, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait saat ditemui melalui WhatsAppnya, Sabtu (17/6/2023) mengatakan pihaknya sangat menyayangkan ulah oknum pegawai BP Batam berinisial RO tersebut.
“Kami akan menghormati proses hukum terhadap oknum berinisial RO tersebut ,” kata Ariastuty Sirait.
Wanita yang akrab disapa Tuty ini mengatakan pihaknya akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya menghimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya. Ia menyebut pihaknya akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini. (les)
Editor : Herry
Posting Komentar