-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat dan 286 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua ABKnya Berhasil Kabur
Kapal cepat bermuatan 286.560 batang rokok H - Mind yang diamankan Bea Cukai Batam di wilayah perairan Pulau Petong, Senin (5/6/2023) (Fhoto : dok Humas Bea Cukai Batam)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Bea Cukai Batam mengamankan kapal cepat (High Speed Craft) lantaran membawa rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal merek H-Mind sebanyak 23 karton atau 286.560 batang rokok.

Namun dua orang anak buah kapal (ABK) nya melarikan diri setelah kapal cepat tersebut dikandaskan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah saat ditemui melalui WhatsAppnya, Kamis (8/6/2023) mengatakan kapal cepat tersebut diamankan di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau pada Senin (5/6/2023) kemarin.

Ia menyebut kapal cepat tersebut berhasil diamankan Bea Cukai Batam atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada Senin (5/6) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang kapal yang sedang memuat rokok di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Barelang tujuan Guntung,” kata Rizki.

Atas informasi tersebut, katanya, Tim patroli Bea Cukai Batam langsung melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.

Dikatakannya dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“ Pada pukul 22.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat  yang menjadi target, namun untuk dua orang anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” katanya.

Setelah berhasil diamankan, katanya, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek H-Mind sebanyak 23 karton atau 286.560 batang rokok.

Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa ke dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

“ Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” katanya. (Man)


Editor  : Herry

Posting Komentar