-->

Ads (728x90)

Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Jenis Sabu dan Ratusan Butir Pil Eksasi
Kapolresta Barelang, Kombes, Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat memusnahkan narkotika jenis ekstasi dengan cara memblender di Mapolresta Barelang, Senin (30/5/2023) (Peristiwanusantara.com/Posman)


By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
–  Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 9.709,59 gram dan pil ekstasi sebanyak 329 butir di Mapolresta Barelang, Senin (30/5/2023).

Kapolresta Barelang, Kombes, Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat menggelar konfersi persi dengan sejumlah awak media mengatakan pemusnahan barang haram tersebut berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam, No :  SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan No : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023.

Ia menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang dari para pelaku sebanyak 10.049,59 gram,  318 gram diantaranya disisihkan untuk pengujian laboratorium, kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 gram.

“ Jadi jumlah seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 9.709,59 gram,” katanya.

Sedangkan narkotika jenis ekstasi yang diamankan dari para pelaku sebanyak 363 butir, untuk pengujian laboratorium disisihkan sebanyak 32 butir dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri disisihkan sebanyak 2 butir.

“ Jadi total narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan hari ini sebanyak 329 butir, “ katanya.

Sebelum dimusnahkan BPOM Batam terlebih dahulu melakukan tes uji barang bukti, untuk memastikan kebenaran dari barang bukti tersebut apakah benar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Setelah itu barang haram tersebut dimusnahkan, untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan
dengan acara direbus sedangkan narkotika jenis ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. (man)

Editor : Herry
 

Posting Komentar