-->

Ads (728x90)

Pimpin Rakor dengan Instansi Terkait, Ini yang Disampaikan Kapolres Karimun
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam saat memimpin Rakor dengan instansi terkait  di Rupatama Polres Karimun. Kamis (11/5/2023) (Fhoto : Robert / Peristiwanusantara.com)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Ada enam persepsi yang disatukan dan disepakati Kapolda Kepri dengan instansi terkait untuk mencegah dan menindak terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Keenam persepsi itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap TPPO dan PMI ilegal di Rupatama Polres Karimun. Kamis (11/5/2023).

Adapun  keenam persepsi tersebut diantaranya :

  1. Melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan himbauan, sosialisasi, penyuluhan baik melalui baleho, stiker di tempat-tempat strategis seperti pelabuhan.
  2. Jangan ada aparat pemerintah atau instansi yang terlibat dalam aktivitas TPPO dan PMI non prosedural.
  3. Aparat pemerintah harus bersinergi dalam penanggulangan TPPO dan PMI non prosedural.
  4. Aparat penegak hukum dan pemerintah harus bersinergi dalam mengidentifikasi permasalahan TPPO dan PMI non prosedural.
  5. Lakukan pendataan dan pengawasan dini terhadap pihak yang bergerak dalam bidang penyeberangan atau penyediaan tenaga kerja lokal dan luar negeri.
  6. Pembentukan satuan tugas kewilayahan dalam menangani pelanggaran TPPO dan penempatan PMI ilegal.

Kapolres mengatakan pengiriman PMI ilegal hampir keseluruhan melalui pelabuhan tidak resmi ataupun pelabuhan tikus. 

“ Kami selalu melakukan upaya penegakan hukum bagi PMI ilegal. Kendati demikian seharusnya dari tempat asal PMI yang diberangkatkan secara ilegal harus lebih diperhatikan dan lebih tegas dalam penegakan hukumnya,” kata Kapolres.

Dengan adanya rakor ini, Kapolres berharap tidak ada lagi pelabuhan yang tidak resmi atau pelabuhan tikus yang digunakan oleh PMI ilegal di wilayah Karimun.

Dalam rakor itu, Kapolres berharap kepada seluruh yang menghadiri rakor tersebut untuk menyamakan langkah dan persepsi sehingga terdapat upaya-upaya untuk bersama-sama menanggulangi dan menindak tegas sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal. 

“ Oleh karena itu, saya juga berharap kita semua untuk saling bekerjasama dan berkomitmen untuk menjadikan wilayah Karimun bebas dari pengiriman PMI secara ilegal dan TPPO,” tegasnya.

Rakor ini guna membahas dan menjalin kerjasama Polres Karimun dengan instansi terkait dalam hal pencegahan dan penegakan hukum bagi sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal serta memberikan perlindungan terhadap korban TPPO.

Rakor ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Karimun, para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TBK Lutfi S.E M.M, Kadisnaker Rufendi Alam Syah MAP , MS.c., UPT BP2MI Karimun Ronal Simanjuntak, SE, Kadis PPA Rosmawati M. M.H, Kadis Sosial Drs .Muhammad Tang M.Si, KA KSOP Jon Kennedi. (Bert)


Editor : Herry
 

Posting Komentar