-->

Ads (728x90)

 

Pansus Harapkan Fraksi Segera Menyepakati Terbitnya Perda Adat dan Bantuan Hukum
Rapat paripurna DPRD Provinsi Seluma di Ruangan Rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/5/2023) (Fhoto : Indra Syahputra / Peristiwanusantara.com)

By Indra Syahputra


BENGKULU, Peristiwanusantara.com
– Pansus telah melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum.

Dalam melakukan konsultasi tersebut, Pansus Ranperda Bantuan Hukum menyampaikan untuk kasus permasalahan hukum yang membutuhkan bantuan hukum di Provinsi Bengkulu ini masih rendah sekitar 185 kasus

“ Tentunya ini menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk segera mempercepat persetujuan Ranperda tentang Bantuan Hukum,” kata Ketua Pansus Ranperda Bantuan Hukum Usin Abdisyah, SH saat rapat paripurna di Ruangan Rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/5/2023).
 
Kemudian Usin Abdisyah, SH mengatakan banyak masyarakat yang bermasalah dengan hukum, tetapi karena tidak mempunyai biaya maka kesulitan untuk memperoleh bantuan hukum.

“ Dengan adanya Ranperda ini nantinya diharapkan sebagai solusi masyarakat yang tidak mampu untuk dapat memenuhi perlindungan hukum" terangnya.

Lanjutnya, sebagai kado mengingat momentum reformasi yang sudah berjalan selama 25 tahun, pihaknya berharap agar seluruh fraksi segera menyepakati terbitnya Ranperda ini. Karena menurutnya Ranperda ini dapat mendorong tegaknya keadilan di masyarakat untuk mewujudkan semua sama dimata hukum sesuai Perundang-Undangan yang telah diamanatkan dikontitusi di negara RI.

Ia menyebut Pansus akan segera mendorong gubernur untuk membuat tentang tata pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat dalam bentuk Pergub.
 
Adapun masalah penganggaran, akan dituangankan dalam APBD Pronvinsi Bengkulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan, serta konsultasi dan besar bantuan hukum ligitasi akan ditentukan sesuai kemampuan.  

Hasil yang disampaikan oleh Pansus Ranperda Badan Musyawarah adat Bengkulu yang diketuai oleh H. Andrian Wahyudi masih tahap pencermatan dan meminta perpanjangan waktu sampai rapat paripurna selanjutnya.  

Ia menyebut Ranperda Badan Musyawarah Adat dan Bantuan Hukum rencananya memiliki 32 pasal, namun ada beberapa pasal yang setelah dievalusi Kemendagri tidak dimasukkan.  

Rapat paripurna dengan agenda mendengar hasil Pansus pembentukan Ranperda tentang Badan Musyawarah Adat Bengkulu serta Pansus mengenai Ranperda tentang Bantuan Hukum ini dihadiri 25 orang dari 40 anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Ind)

Editor : Herry

Posting Komentar