Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara saat memimpin konfersi pers terkait tindak pidana pembunuhan di Mapolres Natuna, Sabtu (06/05/2023) (Fhoto : Bernard /Peristiwanusantara.com) |
By Bernard
NATUNA, Peristiwanusantara.com – Karena sakit hati, seorang anak buah kapal (ABK) KM Samudera GT 30 Nomor 2143/GGE, berinisial AA (22) tega menghabisi nyawa temannya satu kerja dengan menusuk perut korban dengan pisau dapur.
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara saat memimpin konfersi pers pada Sabtu (06/05/2023) siang di Mapolres Natuna mengatakan korban bernama Jonathan Hutahean (33).
Pelaku menusuk korban dilatarbelakangi unsur sakit hati. Pada tanggal 24 April 2023, ketika sedang mencari ikan, korban dan pelaku terlibat perkelahian, namun pada saat itu berhasil dilerai oleh teman-teman mereka. Akan tetapi, pelaku tidak terima karena matanya bengkak terkena pukulan korban.
Dua hari setelah perkelahian itu yakni pada pada Rabu (26/04/2023) pagi, sekira pukul 08 30 WIB, ketika kapal mereka berada di sekitar Perairan Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.
Pelaku menemui korban yang sedang tidur kemudian menusuk perut korban sebanyak dua kali dengan menggunakan pisau dapur.
Usai menusuk perut korban, pelaku langsung menceburkan diri ke laut. Lantaran si korban sempat mengejar si pelaku, dengan posisi perut masih tertancap pisau dapur. Namun pelaku berhasil diamankan nelayan lainnya dan diserahkan kepada aparat Kepolisian.
“Korban sempat meminta tolong dengan sesama rekannya di kapal. Kemudian korban di bawa ke Puskesmas Subi,” jelas Ikhtiar Nazara.
Namun, pihak Puskesmas Subi tidak dapat menangani korban secara maksimal, karena keterbatasan peralatan medis. Korban pun dirujuk ke RSUD Natuna, namun nyawanya tidak tertolong. Korban menghembuskan nafas terakhir pada Jum’at (28/04/2023) dini hari.
Saat ini, pelaku dan barang bukti pembunuhan telah diamankan petugas di Mapolres Natuna.
“Namun barang bukti pisau dapur yang dipakai pelaku untuk menusuk korban, tidak bisa kita amankan, karena terjatuh ke laut. Kami sudah berupaya mencari dengan menyelam, tapi tidak ketemu,” pungkas calon Kanit Jatanras Polda Kepri itu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Nard).
Editor : Herry
Posting Komentar