Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (16/5/2023) (Fhoto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ektasi sebanyak 1,489 butir serta ganja seberat 2,885 kilogram pada Selasa (16/5/2023) di halaman Mapolresta Barelang.
Pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Ribuan butir pil ekstasi serta ganja tersebut disita petugas kepolisian dari empat tersangka.
Kapolresta Barelang mengatakan untuk kasus narkotika jenis ganja, polisi menangkap BDS di depan Ruko Cemara Asri Tembesi, Sagulung pada Rabu (3/4) pukul 21.15 WIB. Dari tangan pria 36 tahun ini, polisi mengamankan barang bukti 2,855 kg ganja.
Sedangkan pil ekstasi diamankan di Baloi Mas Indah, Lubuk Baja, pada Minggu (7/4) dengan jumlah 1.489 butir pil ekstasi. Di lokasi, polisi turut mengamankan 3 pelaku, yaknj MS, 50, B, 42, serta E, 45.
Ia menyebut para pelaku yang merupakan bandar dan kurir ditangkap dibeberapa lokasi di Kota Batam. Narkoba ini merupakan tangkapan pada kurun waktu tiga minggu.
Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia, narkoba ditangkap saat akan diselundupkan dari Malaysia tujuan Kota Batam melalui perairan internasional.
Besarnya upah sebagai kurir menjadi alasan utama para pelaku berani membawa dan mengedarkan narkoba di Indonesia. Sementara untuk narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh.
Proses pemusnahan dengan diblender dan dibakar, kegiatan ini disaksikan oleh instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Kompol Rayendra Arga Prayana, Perwakilan Walikota Batam, DPRD Batam, Kejari Batam, dan BNN Batam, BPOM serta para tersangka.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan perang terhadap peredaran narkoba.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Atas perbuatannya para tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Man)
Editor : Herry
Posting Komentar