Barang bukti 3 kg sabu yang diamankan Ditpam BP Batam dan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Sekupang, Kamis (4/5/2023) (Fhoto : dok Humas BP Batam) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com - Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan Bea Cukai Batam berhasil membekuk dua orang calon penumpang kapal Ferry Domestik di Pelabuhan Sekupang, Kamis (4/5/2023).
Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan, melalui Kabag Humas BP Batam Sazani saat ditemui melalui WhatsApp stafnya Jumat (5/5/2023) mengatakan bahwa keduanya ditangkap sekitar pukul 06.20 WIB.
Ia menyebut saat itu salah satu pelaku berinisial E sempat mencoba untuk melarikan diri. Akan tetapi, aksinya berhasil digagalkan petugas Ditpam BP Batam dan aparat penegak hukum lainnya.
"Untuk pelaku lain berinisial DF ditangkap petugas Bea Cukai saat akan masuk ke kapal tujuan Tanjung Buton," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ia menyebut jika pihaknya menemukan sebanyak sembilan kantong plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku inisial E membawa sebanyak tiga kantong dan DF sebanyak enam kantong. Totalnya berjumlah sekitar tiga kilogram.
"Keberhasilan pengamanan pelabuhan ini juga tak terlepas dari bantuan Bea Cukai dan Polsek KKP. Saat ini, kedua pelaku pun telah diproses oleh pihak yang berwenang," tambahnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh penumpang tetap waspada selama dalam perjalanan. Baik memakai angkutan laut ataupun angkutan lainnya.
Hal ini selaras dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk terus memperketat keamanan dan memaksimalkan pelayanan penumpang di pelabuhan.
Oleh sebab itu, pihaknya pun terus memaksimalkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait seperti Polri, TNI, Bea Cukai dan aparat lainnya demi kenyamanan para pengguna jasa pelabuhan.
"Jangan menerima titipan barang bawaan dari orang tak dikenal dengan alasan apapun. Jangan sampai melanggar aturan kepabeanan atau aturan hukum lainnya," pungkasnya. (les)
Editor : Herry
Posting Komentar