-->

Ads (728x90)

Data Dokumen LKPJ dengan OPD Kerap Tidak Sesuai, Pansus Minta Kinerja OPD Ditingkatkan
Ketua Pansus LKPJ Walikota Batam Tahun 2022 Aman (kiri) menyerahkan laporan kepada Walikota Rudi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/5/2023) (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com).

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com – Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam masih perlu ditingkatkan, baik dari sisi penguasaan program dan kegiatan serta permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing OPD.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPJ Walikota Batam Tahun 2022 Aman S.Pd  saat rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan pengalaman Pansus, kata Aman, setiap meminta data, masih sering terjadi ketidaksesuaian data antara dokumen LKPJ dengan data dari masing-masing OPD ini tentu sangat disesalkan.

Menurutnya keberhasilan sebuah kinerja, tidak semata-mata diukur dari yang bersifat fisik. namun, bagaimana program dan kegiatan masing-masing OPD dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia menyebut selain Pansus, anggota DPRD lainnya juga mengeluh ketika hendak reses maupun saat rapat dengar pendapat umum (RDPU), hal ini membuktikan bahwa program dan kegiatan tersebut masih belum tepat sasaran.

Dikesempatan itu, Aman menyampaikan catatan dan rekomendasi yang diberikan Pansus kepada masing-masing OPD, salah satunya Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda).

Pansus meminta agar Bapelitbangda mengevaluasi OPD-OPD berkenaan dengan penyajian data, dan memberikan pelatihan tidak saja kepada bagian perencanaan di OPD, namun juga kepada bidang-bidang teknis, dikarenakan mereka yang menjadi ujung tombak dalam penyajian data dan memberikan penjelasan kepada Pansus saat pembahasan LKPJ

Untuk, Pansus berharap hal yang berkaitan dengan data pada LKPJ tahun depan tidak bermasalah kembali.

Selain itu Pansus juga meminta Bapelitbangda menguasai Peraturan Perundang-Undangan yang berkenan dengan LKPJ.

Menurutnya jika salah atau tidak tepat dalam memahami Peraturan Perundang-Undangan dampaknya tidak sederhana.

Ia menyebut Pansus akan menyampaikan kepada Gubernur selaku pembina Pemerintah Daerah dan Kemendagri, sebagaimana amanat PP no. 13 tahun 2019 dan Permendagri no. 18 tahun 2020.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III Ahmad Surya dan dihadiri 29 orang anggota DPRD Batam.  (man)


Editor : Herry
 

Posting Komentar