-->

Ads (728x90)

Belum Memiliki PKKPRL, KKP Hentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam
Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin usai memasang plang penghentiang proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI, Jumat (5/5/2023) (Fhoto : dok PSDKP)

 By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com – Terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT. Blue Steel Industri (BSI) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (05/05) kemarin

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin ikut terjun dalam proses penghentian proyek tersebut.

Adin mengatakan temuan indikasi pelanggaran itu berdasarkan investigasi Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Kegiatan reklamasi seluas 1.191 hektar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“ Kegiatan yang dilakukan PT. BSI  tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut, terpaksa kami stop untuk sementara supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut dimana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL," kata Adin, Sabtu (06/05).

Kemudian Adin mengatakan bahwa sebelumnya KKP telah memperoleh pengaduan dari masyarakat  terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT. BSI.

Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sekitar bulan Februari 2023 lalu.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.

Untuk diketahui, PT. BSI termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal. Total luas lahan proyek milik PT. BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT. BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL," tegas Adin.

PT. BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah dengan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha.

Ia berharap PT. BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (Online Single Submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi. (les)

Editor : Herry


 

Posting Komentar