-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Batam bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan NPP
Konfersi pers terkait penggagalan penyelundupan narkotika  (Fhoto : Humas Bea Cukai Batam)


By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine atau sabu-sabu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah saat ditemui melalui WhatsAppnya, Selasa (30/5/2023) mengatakan kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan.

Kemudian Rizki Baidillah mengatakan kasus penyelundupan narkotika yang pertama yang berhasil diungkap adalah pada tanggal 15 April 2023 pukul 10.30 WIB petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia. 

Ia menyebut berdasarkan hasil analisa citra x-ray paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, Ketamine dengan berat bruto 1.911 gram teridentifikasi dengan modus dimasukkan ke dalam botol susu. 

Selanjutnya tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.

Sedangkan kasus penyelundupan narkotika kedua, katanya, petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang mengamankan seorang pria berinisial E pada tanggal 04 Mei 2023 pukul 06.15 WIB  lantaran kedapatan membawa 3 (tiga) bungkus plastik berisi Methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram dengan modus disembunyikan di dalam koper. 

“ Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” katanya.

Kepada petugas pelaku E mengaku ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Terbukti pada koper milik DF ditemukan 6 (enam) bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine.

“ Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Rizki

Terhadap para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 milyar,- dan maksimum Rp10 milyar,-

“ Pengungkapan 2 kasus Penyelundupan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (PNN) ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” katanya. (man)

Editor  : Herry .
 

Posting Komentar