-->

Ads (728x90)

 

BC Batam Gagal Penyelundupan 570 Gram Sabu yang Dibawa Seorang Penumpang dari Malaysia dan Dua Wanita
Pelaku penyelundup narkotika jenis sabu yang diamankan Bea Cukai Batam (Fhoto : dok Humas Bea Cukai Batam)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com - Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat 230 gram yang dibawa seorang penumpang pria berinisial ID (43).

Pelaku ID diamankan di Pelabuhan Batam Center yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia pada Rabu (19/5/2023) lalu sekira pukul 09.00 WIB.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Kamis (25/5/2023) mengatakan untuk mengelabui petugas narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh ID.

Kemudian Rizky Baidillah mengatakan untuk menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang perempuan berinisial YN dan LW.

“ Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram,” katanya.

Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan. 

BC Batam Gagal Penyelundupan 570 Gram Sabu yang Dibawa Seorang Penumpang dari Malaysia dan Dua Wanita

Ia menyebut dari 570 gram berat kotor barang bukti sabu-sabu tersebut, disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 140 gram.

“ Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebanyak 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi yang dilaksanakan di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incinerator,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 milyar,-  (les)


Editor  : Herry

Posting Komentar