-->

Ads (728x90)

Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Ringkus Lima Tersangka Pemalsuan Surat KSB
Konferensi pers terkait tindak pidana pemalsuan Surat KSB di Kavling Manggis Sei Daun di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023) (Fhoto : Humas Polda Kepri


By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Dua orang pegawai BP Batam bersama tiga orang rekannya diringkus Satgas mafia tanah Polda Kepri lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat Kavling Siap Bangun (KSB) di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Batam, Provinsi Kepri.

Satgas mafia tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri  berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat KSB ini atas laporan polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022.

Kelima tersangka diduga memalsukan Surat KSB seluas 1 hektar dengan total kerugian Rp 2 miliar,-
“ Modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB  dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015,” kata Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023).

Didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, lebih lanjut Yudi mengatakan tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai dengan 20 April 2015 dipalsukan.

Kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. Dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama-lamanya 7 tahun.   (man)

Editor : Herry  
 

Posting Komentar