-->

Ads (728x90)

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Mikol dan Ribuan Petasan
Pemusnahan mikol dan petasan ilegal di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (18/4/2023) (Fhoto : Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com)
By Angga Prasetio

TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com
- Puluhan botol minuman alkohol (Mikol) dan ribuan petasan hasil Operasi Pekat Seligi 2023 yang dilakukan selama bulan Suci Ramadhan dimusnahkan aparat Polresta Tanjungpinang.

Adapun mikol dan petasan ilegal yang diamankan berupa, 33 botol Anggur Merah, 1 jerigen (25 L). 1 jerigen (11 L) & 1 botol Tuak, 3 botol Bir Putih, 18 botol Ice Land Vodka, 1 botol Topi Miring, 24 botol Arak Putih. Sementara untuk petasan 8 pack (160 kotak) Pretekan mini, 104 bungkus (1.040 pcs) Mercon Bima Sakti, 162 pcs Happy Floyer, 2.460 pcs Color Smoke, 38 butir Petasan Mini, 170 Telor Burung, 74 kotak Pop Pop, 2.496 pcs Back Packer.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu kepada wartawan mengatakan terhadap pemilik mikol dan petasan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik bekerjasama dengan instansi lain terkait perizinan.

Pemusnahan puluhan botol mikol ilegal dan aneka petasan ini disaksikan Walikota Tanjungpinang, Rahma serta jajaran FKPD Tanjungpinag hingga para tokoh agama dan masyarakat.
“ Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi terus melaksanakan patroli ke pedagang penjual minuman keras ilegal dan petasan,” katanya

Hal ini dilakukan guna menjaga dan menciptakan Siskamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Idul Fitri 1444 H.

Pemusnahan mikol dan petasan ini dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang dengan cara di tuang ke dalam tong dan begitu juga petasan  dibuang ke dalam tong yang berisi air, Selasa (18/4/2023).  (Angga)


Editor : Herry

 

Posting Komentar