-->

Ads (728x90)

Polisi Amankan 10 Orang Pelaku Judi Gelper di Pasar Suka Ramai Bengkong
Pelaku judi Gelper saat berada di ruang penyidik Polresta Barelang, Rabu (26/4/2023) (Fhoto : Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com – Satreskrim Polresta Barelang meringkus 10 orang pelaku judi gelanggang permainan (Gelper) di Pasar Suka Ramai, Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Selasa (25/4/2023) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Rabu (26/4/2023) mengatakan 10 pelaku judi Gelper yang diamankan itu diantaranya : seorang wanita berperan sebagai wasit, lima orang pemain dan empat orang yang mengaku sebagai wartawan.

"Ada 9 orang yang kita amankan sebagai pemain dan 1 orang sebagai wasit judi," kata Hartono.

Secara rinci Hartono menjelaskan untuk tersangka yang berperan sebagai wasit yakni seorang wanita berinisial DF (42). Lalu empat orang pemain lainnya yang mengaku wartawan KL (29), MAP (27), DRW (43) serta YEP (25) seorang wanita. Lima tersangka lainnya yakni AM (31), AR (53), DS (46), AR (24) serta A (39).

Lanjutnya, kesepuluh pelaku judi Gelper tersebut diamankan, saat polisi melakukan penggerebekan.
Penggerebekan tersebut  berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tindak pidana perjudian jenis Gelper di rumah toko (Ruko) Pasar Suka Ramai. 

Berdasarkan laporan tersebut, katanya, polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan, hingga akhirnya, polisi menemukan bukti bahwa lokasi Gelper tersebut merupakan tempat perjudian.

Selain mengamankan kesepuluh pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa : satu unit mesin Gelper Buble, 1 unit mesin Gelper Merak, 1 unit mesin Gelper Kelinci, 1 buah buku catatan, uang bandar Rp 146 ribu dan uang pemain Rp 150 ribu serta 3 buah kunci mesin.

Ia menyebut pihaknya akan terus menindak segala bentuk perjudian di Kota Batam. ( Man)


Editor : Herry

Posting Komentar