-->

Ads (728x90)

Nuryanto Minta Pemko Batam Mencari Solusi Agar Pedagang Seken Bisa Berjualan
RDP  terkait larangan barang import bekas masuk ke Wilayah Indonesia yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto di Ruang Pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (17/4/2023) (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com –  Sejak adanya larangan penjualan barang bekas atau barang import bekas masuk ke Wilayah Indonesia, kondisi pedagang seken di Batam saat ini sangat memprihatinkan.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang barang seken di Ruang Pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (17/4/2023)

“ Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken Batam ke Pemerintah Pusat,” tegas Nuryanto .

Politisi PDI Perjuangan ini, meminta agar Pemerintah Kota Batam, memikirkan cara dan membuat kebijakan agar pedagang seken, bisa berjualan.

“ Sebagai wilayah Khusus harus ada kekhususan juga, agar masyarakat Kota Batam yang menggantungkan hidup dari Seken bisa tetap bekerja,” katanya.

Sebelumnya, Hendra Simatupang salah satu pedagang seken mengatakan pasca adanya larangan barang bekas masuk ke Wilayah Indonesia membuat usaha mereka menjadi mati suri.

“Saat ini, kondisi usaha kami terbilang mati suri. Kami tidak mencari kekayaan pak, kami hanya mencari ‘makan’ dan penghasilan untuk anak dan keluarga kami. Untuk itu, kami minta agar dipertimbangkanlah aturan ini. sehingga kami bisa berjualan barang seken,” tegasnya.

RDP ini juga dihadiri oleh Bea Cukai Batam, Kepolisian, BP Batam dan Pemko Batam, mereka memiliki pendapat senada. Yang menegaskan bahwa mereka tidak bisa melanggar apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam M. Rizki Baidillah mengatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia telah membuat aturan untuk melarang penjualan barang bekas atau barang import bekas masuk ke Wilayah Indonesia.

Alasan larangan tersebut, lantaran bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat salah satunya bisa terkena penyakit. Karena itu dihentikan peredaran pakaian bekas.

“ Kami tidak bisa melanggar apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Kami di daerah hanyalah pelaksana dari aturan-aturan yang sudah ditentukan,” kata Rizki Baidillah saat menghadiri

Kemudian Rizki Baidillah mengatakan jika pihaknya melanggar aturan dari Pemerintah Pusat tentunya institusi akan memberikan sanksi tegas kepada mereka.

Ia juga mengatakan pihaknya paham akan kondisi yang dirasakan oleh para pedagang seken di Batam. Akan tetapi pihaknya tidak bisa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.  (les)

Editor : Herry



 

Posting Komentar