-->

Ads (728x90)

Jambret di Depan Komplek Penuin Centre, Polsek Lubuk Baja Ringkus Seorang Residivis
Pelaku jambret saat diamankan Polsek Lubuk Baja (Fhoto : dok Humas POlresta Barelang)

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Baru saja menikmati udara segar, seorang residivis berinisial AR diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian (jambret) di Depan Komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja, Batam pada Rabu (5/4/2023) kemarin sekira pukul 18.53 WIB.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K kepada sejumlah awak media di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (12/4/2023) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari korban. Yang melaporkan ketika ia keluar dari rumah kos-kosannya saat sedang menunggu dijemput pacarnya di pinggir jalan di depan Penuin Centre pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Tiba-tiba saja pelaku AR bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berboncengan mendekatinya dan mengambil hand phone milik korban berupa I Phone 11 berwarna hitam.  

Ketika handphonenya dirampas pelaku, korban berupaya mengejar kedua pelaku sambil berteriak “ jambret,jambret.  Teriakan korban, sontak saja menjadi perhatian warga sekitar dan ikut membantu mengejar dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuk Baja.

“ Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta,” katanya.

Setelah mendapat laporan dari korban, dengan gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, S.H bersama anggotanya langsung mendatangi tempat kejadian penjambretan dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengetahui ciri-ciri kedua pelaku yang ternyata mereka merupakan residivis.

“ Setelah mengetahui ciri-ciri dari pelaku tidak berapa lama setelah kejadian sekira pukul 20.00 WIB petugas berhasil meringkus pelaku AR,” katanya.

Saat diintrogasi petugas, pelaku AR mengaku melakukan jambret bersama rekannya yang juga residivis dan kini masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit handphone merk I Phone type 11 warna hitam saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.  (man)

Editor : Herry

Posting Komentar