Bandar dan pembeli togel Sie Jie saat diperiksa penyidik di Mapolres Bintan, Kamis (6/4/2023) (Fhoto : Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
BINTAN, Peristiwanusantara.com - Polres Bintan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian togel jenis Sie Jie di Desa Pancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Pengungkapan judi tersebut bertepatan dihari terakhir operasi pekat selama bulan Ramadhan 1444 H, Kamis (6/4/2023)
Pelaku tindak pidana perjudian jenis Sie Jie yang diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama jajaran Polsek Bintan Utara itu adalah berinisial JM (49) dan AW (56), Mereka berdua merupakan warga Kecamatan Bintan Utara, Bintan.
Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatan judi jenis togel yang meresahkan masyarakat. Pelaku JM diduga merupakan bandar judi.
Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah buku catatan, kertas kecil bertuliskan angka-angka pasangan nomor judi, uang pembayaran sebesar Rp 155 ribu,- satu unit handphone.
Sementara pelaku AW merupakan pemain nomor keciduk saat membeli nomor pasangan judi Sie Jie.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap kedua di Mapolres Bintan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun. (Angga)
Editor : Herry
Posting Komentar