Sidang kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada anak tiriny di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/4/2023) (Fhoto : Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com) |
By Angga
TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis seorang pria terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial DP dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun penjara.
Putusan tehadap terdakwa pencabul anak di bawah umur ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar SH serta didampingi hakim anggota Risbarita Simorangkir SH dan Isdaryanto SH dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bintan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar SH mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui, korban yang merupakan anak tiri terdakswa dicabuli terdakwa sebanyak delapan kali yang dilakukan di rumahnya ketika istrinya tidak di rumah.
Pelaku membujuk korban dan kemudian dipaksa untuk menuruti kemauan terdakwa. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita dan mengadu kepada ibunya.
Terdakwa tidak hanya divonis hukuman kurungan penjara, terdakwa diharuskan membayar denda Rp 200 juta,- dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut sebelumnya 16 tahun penjara.
Usai mendengarkan amar putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama sepekan.
“ Bagaimana dengan terdakwa apakah menerima putusan kami ini,” kata Ketua Majelis hakim dijawab pikir-pikir oleh tedakwa.
Karena terdakwa belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu kepadanya selama satu minggu untuk berpikir. (Angga)
Editor : Herry
Posting Komentar