-->

Ads (728x90)

Guru Honorer dan PPPK : Dasar Hukum dan Solusi
Ilustrasi (Fhoto : Istimewa)



Isu kesejahteraan guru honorer sangat menjadi perhatian publik belakangan ini. Guru honorer yang mengeluhkan upah minimum, tidak adanya jaminan kesehatan hingga minimnya fasilitas yang layak didapatkan sebagai seorang guru membuat mereka menagih janji pemerintah untuk menyelesaikan isu kesejahteraan guru honorer, karena hingga saat ini masih banyak guru honorer yang bertahan hidup dengan upah yang tidak mencukupi bahkan jauh dari kata layak. 

Harapan besar untuk komitmen pemerintah menyelesaikan isu ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan agar para guru honorer dapat memberikan pendidikan yang berkualitas juga kepada anak-anak Indonesia. 

Karena sejatinya, Pendidikan adalah salah satu hal penting dalm membangun bangsa. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dasar Hukum

Dasar hukum pengangkatan guru honorer menjadi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Amanat dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN terdiri dari PNS, TNI, POLRI, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa pengangkatan PPPK dapat dilakukan untuk jabatan tertentu yang memerlukan keahlian khusus dan tidak dapat dipenuhi oleh PNS.

Sedangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa guru honorer dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat memiliki kualifikasi pendidikan dan memenuhi persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

PPPK yang dijadikan pengganti status honorer memberikan benefit dan kemudahan bagi guru yakni mendapatkan penghasilan yang layak, jaminan sosial serta kesempatan untuk mengembangkan diri dan melatih diri menjadi guru yang lebih berkompetensi. Namun yang menjadi masalah adalah saat ini guru honorer masih sulit untuk memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya soal administratif dimana ada syarat kesehatan, syarat usia dan tidak pernah dihukum penjara. Serta syarat kualifikasi pendidikan yakni minimal Sarjana S1 atau Diploma 4 dengan kompetensi keahlian sesuai dengan jabatan yang akan diisi oleh guru honorer.

Solusi

Dengan dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pengangkatan PPPK, nyatanya masih ada kendala yang harus diatasi pemerintah agar komitmen ini dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran. 

Diantaranya yakni pertama, mempercepat proses pengangkatan PPPK dimana pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dengan memperbaiki sistem penerimaan dan seleksi, sehingga guru honorer yang memenuhi syarat dapat segera diangkat sebagai PPPK karena banyak selama ini proses pengangkatan masih menunggu waktu yang cukup lama. 

Selain itu, pemerintah juga dapat meningkatkan jumlah pengangkatan PPPK setiap tahunnya, sehingga lebih banyak guru honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK. Kedua, diharapkan pemerintah memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada guru honorer agar nantinya saat diangkat menjadi PPPK sudah memiliki kualitas pengajaran yang lebih baik sehingga mampu menghadapi dunia pendidikan yang semakin kompleks. Ketiga, pemerintah diharapkan mampu memberikan penghasilan yang layak dan pasti sehingga pekerjaan mereka dapat dikerjakan dengan fokus dan penuh tanggung jawab. Penghasilan yang layak juga dapat menjadi insentif bagi guru honorer untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan berkontribusi lebih dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.

Keempat, pemerintah perlu memberikan jaminan sosial, sehingga ke depan PPPK memiliki perlindungan dari berbagai risiko selama mengerjakan tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik serta dapat memiliki jaminan untuk hari tuanya.

Terakhir, yang sangat penting dari program ini adalah melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap kinerja dari PPPK. Harus dipastikan PPPK menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang diberlakukan, pengawasan dan evaluasi juga dapat dijadikan acuan agar memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan pendidikan.

Penulis : Azry Almi Kaloko (Koordinator Divisi Komunikasi dan Informasi LINKKAR)

 

Posting Komentar