By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Pemko bersama BP Batam dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam telah menetapkan lokasi Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan di Kota Batam dengan jumlah 87 lokasi/kawasan dan luas perkiraan 120,15 Ha yang tersebar di 8 Kecamatan.
Penetapan lokasi tersebut berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Nomor
70/SK/21.71.NT.01.03/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 Tentang Penetapan Lokasi Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan di Kota Batam.
“ Penetapan lokasi tersebut sesuai rapat pada tanggal 30 September 2022 lalu," kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tatat Ruang (CTKR), Azril Apriansyah kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air secara virtual di Kantor Walikota Batam, Batam Centre, Jumat (28/4/2023).
Azril Apriansyah mengatakan awalnya Pemko Batam melalui Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan identifikasi dan deliniasi awal terhadap lokasi di wilayah perairan Kota Batam dengan jumlah sebanyak 97 lokasi/ kawasan dengan perkiraan luas 249,2 Ha. Yang tersebar di 9 Kecamatan di Kota Batam
Selanjutnya, Pemko Batam kemudian melakukan Inventarisasi dan Deliniasi ulang terhadap Kawasan Permukiman di Wilayah Perairan Kota Batam, didapat lokus usulan sebanyak 88 lokasi/ kawasan dengan perkiraan luas 120,5 Ha. di 8 Kecamatan di Kota Batam.
"Hasil Identifikasi dan Deliniasi ulang terhadap Kawasan Permukiman di Wilayah Perairan Kota Batam yang disepakati pada rapat tanggal 30 September 2022 lalu disepakati 87 lokasi/kawasan dan luas perkiraan 120,15 Ha yang tersebar di 8 Kecamatan,” katanya.
Azril Apriansyah mengikuti rapat koordinasi mendampingi Sekda Batam Jefridin mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Jefridin mengatakan sesuai Surat Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/757/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan, dalam rangka pelaksanaan penerbitan hak atas tanah di wilayah perairan, Kepala Kantor Pertanahan melakukan identifikasi bidang-bidang tanah yang berada pada lokasi wilayah perairan.
"Serta Kepala Kantor Pertanahan melakukan penetapan lokasi pemberian hak di wilayah perairan dan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktur Perencanaan Ruang Laut," kata Jefridin. (les)
Editor : Herry
Posting Komentar