Bakar bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (3/4/2023) pagi (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin mengapresiasi Bea Cukai Batam memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yakni barang bekas asal luar negeri pada Senin (3/4/2023) pagi di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam
BMMN berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas yang dimusnahkan itu sebanyak 5.853 koli Ballpres periode 2018-2022 dengan berat 122,06 ton dan diperkirakan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar.
“ Semoga dengan dimusnahkannya barang bekas ini, memberikan efek jerah bagi pelaku penyelundup. Sehingga ke depan penyelundupan barang bekas yang merupakan sampah di luar negeri tidak ada lagi,” kata Kamaluddin.
Politisi partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Menurutnya importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah
Pemusnahan barang bekas ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan disaksikan oleh Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Deputi Bidang UKM Hanung Harimba, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Kepala BC Batam Ambang Priyonggo, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Kajari Batam Herlina Setyorini, dan Dandim 0316/Batam Letkol Inf Galih Bramantyo.
Askolani kepada wartawan mengatakan BMMN yang dimusnahkan ini berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
“ Pemusnahan ini merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” katanya. (les)
Editor : Herry
Posting Komentar