-->

Ads (728x90)

RDP dengan pedagang seken yang dipimpin Ketua DPRD Batam Nuryanto di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (17/4/2023) (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com)



By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com - Ratusan pedagang barang-barang seken di Kota Batam memadati Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya larangan penjualan barang seken oleh Pemerintah Pusat, Senin (17/4/2023).

Perdagangan barang seken tersebut dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

RDP ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dihadiri unsur Pemerintahan yang terdiri dari Bea Cukai Batam, Kepolisian, BP Batam dan Pemko Batam.

Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam, Andrianus dalam RDP tersebut mengatakan pedagang seken di Batam yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Seken Batam (APSB) beranggotakan  mencapai 3.000 orang dan kini nasibnya diujung tanduk akibat adanya Permendag Republik Indonesia yang melarang penjualan barang bekas atau barang import bekas masuk ke Wilayah Indonesia. 

“ Kami sangat mengeluh atas adanya larangan penjualan barang seken di Batam,” katanya.

Menurutnya jika dihentikan aktivitas berjualan tentu akan menganggu mata pencaharian para pedagang yang sudah berjualan sejak puluhan tahun silam.

Untuk itu, ia memohon kepada Pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakai seken lantaran merupakan mata pencarian dan penghasilan bagi keluarga para pedagang seken.
Unit Tipiter Polresta Barelang, Rianto mengatakan sebagai penegak hukum, mereka bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan.

Aturan yang melarang penjualan barang bekas yakni Permendag Nomor 40 Tahun 2022, didalam aturan tersebut dijelaskan bahwa barang seken tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia selain bahan industri.

“ Kami akan menindak jika ada yang melanggar aturan tersebut,” katanya.

Kemudian Rianto mengatakan jika pihaknya tidak melakukan tindakan sementara aturannya sudah ada berarti, kepolisian tidak taat pada undang-undang.

Menurutnya, jalan satu-satunya agar perdagangan seken bisa ada di Batam aturan Permendag nomor 40 tahun 2022, harus diubah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan pihaknya memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang seken di Batam. Kiranya, perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.

Dikatakannya Batam merupakan kawasan khusus. Sehingga kiranya perlu adanya perlakuan khusus juga diterapkan untuk para pedagang barang seken ini.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan pihaknya juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat, sehingga ada perpanjangan tangan.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur, larangan tersebut sangat dilematis. Disatu sisi pemerintah melindungi pedagang dan UMKM resmi, namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.

Ia mengatakan dari hasil RDPU ini kiranya bisa menjadi rujukan bagi pihaknya dan unsur-unsur Pemerintah Daerah dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat. Sehingga bisa mengusulkan kekhususan Batam sebagai Free Trade Zone. (les)


Editor : Herry   
 

Posting Komentar