Dirjen Bea dan Cukai Askolani (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yakni barang bekas berupa pakaian tas dan sepatu yang dimusnahkan kebanyakan dibawa penyelundup dari Singapura dan Malaysia
“ Modus yang digunakan para pelaku penyelundupan barang bekas, selain menggunakan container juga dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam koper dan seolah-olah adalah barang penumpang,’ kata Askolani saat menggelar konfersi pers dengan awak media terkait pemusnahan BMMN di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (3/4/2023)
Lebih lanjut Askolani mengatakan pemusnahan ballpres ini telah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaannya juga sesuai ketentuan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
Dikatakannya ballpres ini dimusnahkan lantaran melanggar Undang- Undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihaknya memusnahkan barang bekas ini bekerjasama dengan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan limbah secara profesional dan memiliki peralatan yang memadai supaya tidak berdampak pada lingkungan hidup.
Dikatakannya pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Menurutnya importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah,” katanya.
Jumlah BMMN berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas yang dimusnahkan ini sebanyak 5.853 koli ballpres periode 2018-2022 dengan berat 122,06 ton dan diperkirakan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar.
BMMN yang dimusnahkan ini berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan. Yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Menurutnya pemusnahan ini merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. (les)
Editor : Herry
Posting Komentar