Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara saat memberikan remisi kepada narapidana, Senin (24/4/203) (Fhoto : Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Sebanyak 364 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun yang beragama Muslim mendapat remisi lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara kepada wartawan Senin (24/4/2023) mengatakan jumlah seluruh WBP Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun yang beragama Muslim sebanyak 422 orang. Dari jumlah tersebut, 364 WBP diusulkan untuk mendapat remisi dan seluruhnya disetujui.
Ia menyebut ke 364 WBP yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Dari 364 WBP seorang diantaranya Warga Negara Asing (WNA).
Dikatakannya, remisi yang disetujui untuk 364 orang WBP tersebut beragam mulai dari lima belas hari sampai satu bulan lima belas hari.
Secara rinci Yogi menjelaskan WBP yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 104 orang, 1 bulan sebanyak 237 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang.
Kemudian Yogi menjelaskan dari 364 orang WBP tersebut diantaranya : tindak pidana narkotika 256 orang, perlindungan anak 49 orang, pencurian 24 orang, korupsi 5 orang, perlindungan TKI 5 orang, kesehatan 3 orang, penganiayaan 3 orang, pengeroyokan 3 orang, minerba 3 orang, perkosaan 2 orang, penadahan 2 orang, penipuan 1 orang, penggelapan 2 orang cukai 1 orang, kehutanan 1 orang, perikanan 1 orang, KDRT 1 orang, lakalantas 1 orang dan pornografi 1 orang.
“ Hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari nara pidana,” katanya.
Yogi berharap WBP yang mendapat remisi bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dan menjadi masyarakat yang taat akan hukum. (Bert)
Editor : Herry
Posting Komentar