Walikota Batam Muhammad Rudi menerima draft tuntutan buruh dari perwakilan buruh di depan Kantor Walikota Batam, Selasa (21/3/2023) (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Walikota Batam Muhammad Rudi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti menemui buruh Kota Batam yang menggelar aksi demo bersama Koalisi Rakyat Batam di depan Kantor Walikota Batam, Selasa (21/3/2023).
Aksi demo ini mereka lakukan untuk menolak Permenaker nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
Perwakilan buruh dari berbagai aliansi serikat menyerahkan draft tuntutannya kepada Walikota Rudi dan menandatangani tanda terima draf tuntutan tersebut.
Dihadapan para buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan selain Peraturan tersebut masih baru. Namun dipastikan kalau belum tercapai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, maka tidak bisa diterapkan di lapangan.
“ Namun demikian draft tuntutan buruh Batam ini selanjutnya akan segera kami teruskan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini ke Kementerian Tenaga Kerja,” katanya.
Sementara Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Suprapto saat ditemui sejumlah awak media mengatakan saat ini buruh di Indonesia masih memperjuangkan penolakan Omnibus Law dan Undang-Undang Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia justru mengeluarkan Permenaker nomor 5 tahun 2023.
Permenaker nomor 5 tahun 2023 itu diterbitkan dan ditetapkan oleh Kementerian ketenagakerjaan di Jakarta pada 8 Maret 2023.
Buruh menolaknya lantaran menilai isi dalam Permenaker nomor 5 tahun 2023 cukup merugikan kalangan buruh.
Adapun isi dalam Permenaker nomor 5 tahun 2023 adalah tentang pengaturan jam kerja dan juga upah bagi perusahaan padat karya yang berorientasi yang terdampak perubahan ekonomi global, bisa melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah.
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima atau dipotong sebesar 25 persen.
Adapun industri yang disebutkan dalam Permenaker tersebut yang terdampak ekonomi global yakni : industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture dan industri mainan anak. (les)
Editor : Herry
Posting Komentar