Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun Periode 2013-2019 Inisial B (Fhoto : Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Satreskrim Polres Karimun mengamankan mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun) lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Desa dari Tahun Anggaran (TA) 2017- 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,116 milyar,-
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, S.T.K, S.I.K saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolres Karimun mengatakan tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, kini ia ditahan di rumah tahanan Polres Karimun.
Ia menyebut penahanan dilakukan pada hari Senin (19/12/2022) pukul 18.00 WIB, selain mengamankannya petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 sampai dengan 2019, buku Catatan Bendahara dan rekening Koran Desa Parit.
Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali mengatakan tersangka B menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit TA 2017 sampai dengan TA 2019.
Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dikatakannya berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/Polres Karimun /Polda Kepri tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,-
Ia menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. (Bert)
Editor : Herry
Posting Komentar