-->

Ads (728x90)

Pakaian dan sepatu bekas impor yang dimusnahkan Polresta Tanjungpinang di tempat pembuangan akhir, Kamis (30/3/2023) (Fhoto : Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Polresta Tanjungpinang musnahkan sebanyak 17 koli pakaian dan sepatu bekas impor di tempat pembuangan akhir, Kamis (30/3/2023). 

Barang bekas yang dimusnahkan tersebut, hasil pengungkapan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang di kilometer 14.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, barang bekas import ini dimusnahkan oleh pemiliknya sendiri.

Disela-sela kegiatan tersebut, Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat ditemui sejumlah awak media mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran dibidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

“ Ini merupakan langkah nyata kepolisian khususnya Polresta Tanjungpinang dalam menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang mengecam import pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri,” katanya.

Ia menyebut barang yang dimusnahkan 12 koli pakaian bekas dan 5 koli sepatu bekas. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan unit jatanras beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, letak geografis Kota Tanjungpinang yang berbatasan dengan negara tetangga rawan dengan masuknya barang-barang illegal. (Angga)

Editor : Herry

Posting Komentar