-->

Ads (728x90)

PPID BP Batam dari 23 Unit Kerja Mengikuti FGD Terkait Keterbukaan Informasi Publik
PPID BP Batam dari 23 Unit Kerja saat mengikuti kegiatan FGD di Marketing Centre BP Batam, Rabu (15/3/2023) (dok Humas BP Batam)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol  Ariastuty Sirait yang juga selaku Ketua PPID mengatakan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan public.

“ PPID harus memahami bagaimana kewajiban dan prinsip pelayanan publik yang baik,” kata Tuty kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Marketing Centre BP Batam, Rabu (15/3/2023)

Menurut Tuty kegiatan FGD tersebut sangat penting, untuk itu dirinya berharap dengan dilaksanakannya grup diskusi, para PPID Unit Kerja dapat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik hingga prinsip-prinsip yang harus dijalankan mewujudkan pengelolaan Badan Publik yang baik, sesuai visi yang dicanangkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

"Upaya ini sejalan dengan harapan Kepala BP Batam, Bpk Muhammad Rudi, beliau yakin saat semua sinergi, maka komitmen dan pelayanan akan semakin baik untuk masyarakat.,” pungkas Tuty.

Kegiatan FGD ini mengusung tema “ Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Good Governance”

Pada kegiatan FGD ini BP Batam mengundang Komisi Informasi Pusat RI, kegiatan diperuntukkan bagi PPID BP Batam yang terdiri dari 23 unit kerja.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro selaku Atasan PPID BP Batam saat membuka acara ini berpesan agar FGD ini dapat menjadi media diskusi untuk memperkaya ilmu bagaimana tata kelola pelayanan dan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan BP Batam, ia harapkan dapat semakin baik, efektif dan transparan.

"Ini merupakan media diskusi, learning sekaligus improvement untuk para unit kerja PPID BP Batam agar semakin memperbaiki pelayanan publik dan pelayanan informasi sehingga pelayanan yang ada dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat." Kata Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

Kegiatan yang diselenggarakan ini, menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan bahwa predikat informatif yang berhasil diraih Badan/Instansi, tujuan akhirnya dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sehingga tercipta Good Governance.

“Ujung dari semuanya adalah informasi BP Batam dirasakan manfaatnya. Good Governance yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” kata Gede Narayana.

"Keterbukaan informasi publik adalah kesepakatan kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik yakni good governance yang ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat," ungkap Gede Narayana.  ( les)


Editor  : Herry
 

Posting Komentar