-->

Ads (728x90)

Polresta Barelang bersama Pegawai Ditpam BP Batam Grebek Tambang Pasir Ilegal di Batu Besar
Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang saat mengamankan alat-alat penambang pasir ilegal di Batu Besar,Nongsa, Selasa (28/2/2023) (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com -  Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang bersama pegawai Ditpam BP Batam menggrebek aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan warga di Kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa pagi (28/02).  

Penggrebekan itu dilakukan polisi lantaran kegiatan tambang pasir itu selain tidak memiliki izin, dikwatirkan dapat mengakibatkan longsor dan  membahayakan masyarakat.

Para pekerja yang tidak menyangka akan kedatangan petugas terlihat bingung, namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.
 
Kasat reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman kepada wartawan mengatakan, pengrebekan ini setelah petugas melakukan penyidikan secaran masif pada titik-titik lokasi tambang. 

Ia menyebut di lokasi tersebut terdapat tiga titik penambangan pasir dengan galian mencapai 30 meter. Untuk satu kolam tambang pemilik mampu meraup kuuntungan puluhan juta rupiah per bulan.
 
Ironisnya, setelah melakukan penambangan pasir dalam waktu yang lama, pemilik tambang akan mencari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang.

Ia mengatakan dari penindakan aktivitas penambangan liar tersebut, polisi telah mengamankan lima orang tersangka. Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita alat- alat yang digunakan untuk menambang.

Kepada petugas, penambang illegal tersebut mengaku pasir hasil dari tambang dijual kepada developer perumahan dan toko-toko bangunan di Kota Batam. (les)

Editor :Herry

Posting Komentar