Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat gelar konfersi pers terkait tindak pidana tabrak lari di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023) (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com - Setelah memburon lebih dari satu bulan, Satlantas dan Satreskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Batam pada 22 Januari lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat gelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023) mengatakan pelaku yang berinisial Ai diamankan di Desa Serdang Bolon, Medan Sumatera Utara (Sumut) pada pekan kemarin.
“Pelaku diamankan dengan tuduhan kelalaian berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya.
Lanjutnya, kejadian laka lantas ini terjadi saat tersangka Ai bersama teman-temannya hendak pergi ke arah Barelang menggunakan mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT.
Menjelang sampai di jembatan 1 Barelang, tersangka yang hendak mendahului kendaraan di depannya mencoba memacu kecepatan. Saat memacu kendaraan, tersangka tidak melihat ada sepeda motor dari lawan arah yang dibawa oleh korban bernama Sukamto dan membonceng istrinya bernama Lidya Fatoyah. Tersangka yang memacu kendaraannya menabrak korban yang merupakan sepasang suami istri.
Setelah menabrak korban, tersangka bersama teman-temannya membawa kedua korban ke rumah sakit (RS) Camatha Sahidya. Sesampainya di UGD rumah sakit tersebut, setelah diperiksa dokter, korban Sukamto dinyatakan meninggal dunia dan istrinya masih dalam keadaan pingsan.
“ Setelah mendengar kabar dari dokter tersangka langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya, kemudian kabur ke Kota Medan,” katanya.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat pasal 310 dan 312 UU LLAJ dan dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (les)
Editor : Herry
Posting Komentar