-->

Ads (728x90)

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Secara Ilegal yang Masih Dibawah Umur dan Mengamankan Dua Pelaku
Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Tarigan saat mengintrogasi dua pelaku pengiriman PMI secara ilegal di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Jumat (10/3/2023) (Fhoto : Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com – Aparat Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP), Batam Kepri gagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara illegal. Kedua calon PMI tersebut masih dibawah umur.

Kedua calon PMI tersebut akan dikirim ke Malaysia oleh Midun dan Aston warga asal Medan, Sumatera Utara secara illegal pada Kamis (9/3/2023) kemarin melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Tarigan saat menggelar konfersi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan mengatakan kedua calon PMI itu berinisial AK dan IM mereka berasal dari Buton Sulawesi dibawah oleh pamannya berinisial T. 

“ Mereka dari Buton ke Jakarta kemudian dari Jakarta ke Medan,” katanya.

Di Medan kedua korban bersama T dijemput oleh Midun, kemudian mereka masuk ke Malaysia melalui Dumai namun gagal.

Selanjutnya mereka berangkat ke Batam, setibanya di Batam paman korban yakni T berangkat duluan dan berhasil lolos masuk ke Malaysia. Sementara kedua korban dititip kepada pelaku Midun. 

Para calon PMI ini awalnya diantarkan oleh para pelaku ke pelabuhan Harbourbay. Namun keberangkatan keduanya ditolak petugas imigrasi.

Selanjutnya pada Kamis sore, para pelaku mencoba lagi meloloskan korban melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Namun kembali  ditolak petugas imigrasi berdasarkan hal itulah petugas melaporkan hal ini pada polisi dan pelaku langsung diamankan. Sementara pelaku T yang merupakan otak dari tindak pidana ini masih diburon polisi.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah passport atas nama korban, KTP pelaku, tiket, pass pelabuhan dan handphone.

Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,- (les)

Editor : Herry
 

Posting Komentar